Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)   merupakan  pedoman  hukum  bagi  publik untuk  mendapatkan   hak  atas informasi. Undang-Undang KIP tersebut juga menjelaskan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat dan tepat waktu. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP pada pasal 1 juga mengamanatkan bahwa Badan Publik harus  menetapkan  Pejabat  Pengelola Informasi dan  Dokumentasi (PPID) yang bertanggung  jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Bappeda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu Badan Publik menyadari bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance). Oleh karena itu, untuk  mengimplementasikan  Undang-Undang  Nomor  14   Tahun 2008  tentang Keterbukaan  Informasi Publik dan mendukung pelaksanaan keterbukaan  informasi publik di  tingkat  daerah,  maka  sejak tahun  2013 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2013 tentang Layanan Informasi Publik. Regulasi tersebut menjadi dasar pengelolaan dan pelayanan  informasi publik oleh  Pejabat  Pengelola  Informasi dan  Dokumentasi (PPID) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

 

TUGAS DAN WEWENANG PPID BAPPEDA

PPID bertugas:
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, PPID berwenang:
a. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
f. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
g. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
h. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Close Search Window