FAQ - Bappeda Jakarta

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta merupakan lembaga pemerintah daerah yang bertugas membantu pengelola daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Bappeda merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Pada awalnya perencanaan pembangunan Indonesia dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat. Namun mengingat perlunya mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah, maka pemerintah memutuskan untuk membentuk badan perencanaan di tingkat daerah. Salah satunya di Jakarta.
Tahun 1964 Lahirnya Badan Koordinasi Pembangunan Daerah (BAKOPDA) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964. BAKOPDA bertugas membantu Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana selanjutnya terkait pembangunan daerah.
Tahun 1967 BAKOPDA diubah namanya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1967.
Tahun 1975 Pembentukan BAPPEDA diperkuat berdasarkan Keputusan Presiden No. 29 tahun 1975 yang mengatur mandat, fungsi dan strukturnya.
Tahun 1980 BAPPEDA mengalami beberapa kali perubahan organisasi dan mandat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980.
Tahun 2001 BAPPEDA direorganisasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tahun 2013 BAPPEDA diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Saat ini BAPPEDA Provinsi DKI Jakarta terus berperan penting dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah untuk mewujudkan Jakarta yang progresif, sejahtera, dan berkelanjutan.

Bappeda DKI Jakarta dengan sejarah panjang dan peran pentingnya terus berupaya menjadi lembaga yang mampu menjawab dinamika dan tantangan pembangunan di kota metropolitan seperti Jakarta dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan warganya.

VISI
“Jakarta Kota Maju, Lestari dan Berbudaya yang Warganya Terlibat dalam Mewujudkan Keberadaan, Keadilan dan Kesejahteraan Bagi Semua”

MISI
Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara untuk berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga secara efektif, meritokratis dan berintegritas
Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan kebhinnekaan

TUJUAN
  • Mewujudkan Sasaran Pembangunan Daerah Secara Efektif dan Efisien
  • Meningkatkan Implementasi Inovasi di Provinsi DKI Jakarta

SASARAN
  • Tercapainya sasaran RPJMD
  • Tercapainya sasaran Renstra OPD
  • Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan daerah
  • Meningkatnya kualitas inovasi daerah

TUGAS POKOK

Bappeda mempunyai tugas menyeIenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.

FUNGSI
  • Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
  • Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
  • Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Badan;
  • Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Badan;
  • Penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  • Penyusunan RTRW, RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  • Pemantauan dan evaluasi RTRW dan kawasan;
  • Pengoordinasian kebijakan perencanaan pembangunan bidang pemerintahan, perekonomian, prasarana sarana kota dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat serta keuangan;
  • Pengoordinasian perencanaan pembangunan secara terpadu lintas daerah, lintas urusan pemerintah, antar Pemerintah Daerah dengan pusat dan antar lintas pelaku lainnya;
  • Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana;
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan daerah;
  • Pengoordinasian penelitian dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta evaluasi kebijakan;
  • Pengelolaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah;
  • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional perencana dan peneliti;
  • Pembinaan fungsi perencanaan pembangunan pada Perangkat Daerah;
  • Pendampingan penyusunan rencana induk yang bersifat lintas sektor dan prioritas;
  • Penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah;
  • Pelaksanaan kesekretariatan Badan;
  • Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur

Alamat BAPPEDA DKI JAKARTA
Gedung Balai Kota Jakarta, Grha Ali Sadikin
Jalan Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10110
Phone : 021-3822261
Email : sekretariat.bappeda@jakarta.go.id

Selain itu Bappeda DKI Jakarta juga memiliki Suku Badan Perencanaan Pembangunan di tingkat Kota dan kabupaten, yakni :
  • Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Pusat
  • Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Terdapat 5 bidang di Bappeda DKI Jakarta, yakni :
  1. Bidang Pemerintahan
  2. Bidang Kesejahteraan Rakyat
  3. Bidang Perekonomian
  4. Bidang pembangunan dan Lingkungan Hidup
  5. Pusat Riset dan Inovasi Daerah

Instagram, Facebook dan X : @bappedadki
Aksesbilitas
Perbesar Text
Kecilkan Text
Readable Font
Atur Ulang / Reset