Jakarta berkomitmen untuk membangun tata kelola
pemerintahan
yang terbuka, responsif, dan partisipatif. Salah satu wujud
nyata dari komitmen tersebut adalah penyediaan berbagai kanal pengaduan yang
memungkinkan warga menyampaikan aspirasi,
keluhan, maupun laporan secara mudah, cepat, dan transparan.Melalui kanal-kanal pengaduan ini, setiap warga Jakarta
memiliki ruang untuk berperan aktif dalam pengawasan layanan
publik dan pembangunan kota. Terdapat beberapa kategori yang dapat dipilih warga
dari
berbagai kalangan. Kategori
tersebut adalah kanal aplikasi Jaki, kanal tatap muka, kanal berbasis sosial media,
dan
kanal surat elektronik.
Jaki merupakan superapp milik DKI Jakarta yang artinya satu
aplikasi untuk beragam
kebutuhan masyarakat. Di antara
berbagai fitur menarik di JAKI, fitur JakLapor dapat menjadi kanal pengaduan warga.
Warga dapat mengunduh aplikasi JAKI
melalui playstore atau appstore, kemudian memasangnya di smartphone.
Untuk melaporkan masalah di Jakarta, warga dapat masuk ke dalam aplikasi dan menekan
tombol kamera di bagian tengah bawah, lalu mengambil foto masalah yang ditemukan,
memilih kategori dan mengisi deskripsi. Laporan akan otomatis muncul secara anonim
di
dalam sistem. Warga dapat memantau apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum
secara real-time.
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan kanal pengaduan milik
pemerintah Republik Indonesia.
Sampaikan aduan melalui https://lapor.go.id, SMS ke 1708, dan Aplikasi LAPOR!
Jika warga memiliki akun X, warga dapat melaporkan permasalahan di Jakarta dengan
membuat deskripsi masalah dan menyebut
akun @DKIjakarta. Warga juga dapat mengirimkan deskripsi melalui direct message agar
lebih privat.
Sebagai salah satu kanal media sosial, akun Facebook Pemprov DKI Jakarta menerima
laporan pengaduan warga melalui pesan
yang dikirimkan ke kotak masuk.
Warga dapat mengirimkan aduan dengan mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke
dki@jakarta.go.id. Warga diharapkan
menyertakan lampiran foto dan deskripsi jelas.
Sebagai salah satu kanal media sosial, akun Facebook Pemprov DKI Jakarta menerima
laporan pengaduan warga melalui pesan
yang dikirimkan ke kotak masuk.
Selain media sosial milik DKI Jakarta, media sosial gubernur dan wakil gubernur,
baik X
maupun Instagram, dapat menjadi
tempat pengaduan bagi warga.
8. Aspirasi Publik Media Massa
Warga dapat menyampaikan deskripsi permasalahan melalui Aspirasi Publik Media Massa
9. Pendopo Balai Kota
Bagi warga yang ingin melaporkan masalah langsung ke Balai Kota, datangi alamat
berikut:
Jl. Medan Merdeka Selatan
No.8-9, RT 11/RW 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
Ibukota
Jakarta 10110.
10. Kantor Inspektorat
Kunjungi kantor inspektorat di Balai Kota Blok G Lt. 17-18, Jl. Medan Merdeka
Selatan
No. 8-9, Jakarta Pusat 10110.
11. Kantor Wali Kota
Kantor Wali Kota di setiap Kota Administrasi di Jakarta juga dapat menjadi tempat
warga
menyampaikan laporannya.
12. Kantor Kecamatan
Kantor kecamatan merupakan salah satu kanal pengaduan dengan kategori tatap muka.
Warga
dapat mengunjungi kantor
kecamatan terdekat untuk melapor.
13. Kantor Kelurahan
Kantor kelurahan merupakan salah satu kanal pengaduan dengan kategori tatap muka.
Warga
dapat mengunjungi kantor
kelurahan terdekat untuk melapor.
14. SIPADU (Sistem Pengaduan Terpadu)
Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) merupakan Whistle Blowing System Kota Jakarta.
Warga
Jakarta dapat melaporkan segala
bentuk pengaduan yang meliputi penyalahgunaan jabatan/wewenang, pelanggaran
administratif, korupsi kolusi nepotisme, dan
pelanggaran disiplin pegawai. Warga dapat membuat pengaduan
melalui sipadu.jakarta.go.id
Pengaduan yang telah masuk ke dalam kanal pengaduan milik Pemprov DKI Jakarta, Anda
akan
mendapatkan kode laporan.
Warga dapat memantau bagaimana pemerintah DKI Jakarta menindaklanjuti masalah yang
telah
dilaporkan, melalui
crm.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI.
Satu laporan dari warga sangat penting dan berharga. Dengan laporan warga, Jakarta
bisa
menjadi kota yang lebih
tanggap menghadapi permasalahan, nyaman, aman, serta bersih.