Proses Penyusunan Rapergub Tentang Desain Besar Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Rakyat di Provinsi DKI Jakarta Proses Penyusunan Rapergub Tentang Desain Besar Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Rakyat di Provinsi DKI Jakarta

Proses Penyusunan Rapergub Tentang Desain Besar Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Rakyat di Provinsi DKI Jakarta

Bappeda Provinsi DKI Jakarta, pada hari Selasa (1/11) lalu menyelenggarakan kegiatan rapat yang dilaksanakan secara virtual, membahas mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Desain Besar Pengelolaan Data Terpadu dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Rakyat Provinsi DKI Jakarta. Rapat ini dipimpin oleh Endiq Yogana, Subkoordinator Sosial, Pemuda, dan Olahraga, Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu daerah prioritas dari implementasi rencana kerja percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem dengan target kemiskinan ekstrem 0% pada tahun 2024 di mana saat ini Tingkat Kemiskinan Ekstrem di DKI Jakarta sebesar 1,3% (per Maret 2021), untuk itu perlu langkah percepatan yang strategis dalam pencapaian target tersebut.

Sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta, Bappeda Provinsi DKI Jakarta bersama Perangkat Daerah terkait, menyusun Rapergub Desain Besar ini berlandaskan antara lain pada, Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Nomor 42 Tahun 2021 mengenai Pengentasan Kemiskinan melalui Integrasi Bantuan Sosial Tahun 2021 yang merekomendasikan integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dan Data Carik sebagai basis data terpadu untuk intervensi program dan merekomendasikan penyusunan Grand Design Data Terpadu sebagai payung hukum; Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 pada poin tujuan ke-2 yaitu, perekonomian inklusif yang berdaya saing disertai penghidupan layak dan pemerataan kesejahteraan sasaran dan strategi, dan poin tujuan ke-4, yaitu transformasi pelayanan publik dan manajemen pemerintahan berintegritas melalui akselerasi transformasi digital, pengembangan manajemen kota cerdas; Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Prinsip Satu Data Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; dan

Dalam rapat ini, dipaparkan konsep bisnis proses pengelolaan dan pemanfaatan data terpadu yang nantinya akan mengintegrasikan seluruh proses dari hulu ke hilir dan iterasinya, meliputi pendataan awal, sinkronisasi antar sistem, validasi, penetapan hingga pemanfaatan baik di dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kolaborasinya dengan lembaga pendanaan non pemerintah, serta klausul-klausul pasal terkait Desain Besar Pengelolaan Data Terpadu sekaligus menginformasikan mengenai keterkaitan tupoksi Perangkat Daerah Terkait dalam tugasnya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di DKI Jakarta.

Sebagai upaya dalam menekan angka kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diharapkan ke depannya melalui Pengelolaan Data Terpadu ini pemberian bantuan dan pemberdayaan sosial semakin tepat sasaran.

Artikel Terkait
Aksesbilitas
Perbesar Text
Kecilkan Text
Readable Font
Atur Ulang / Reset