SATU DATA TUNGGAL: UPAYA MENINGKATKAN AKURASI DAN KETEPATAN SASARAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2024 SATU DATA TUNGGAL: UPAYA MENINGKATKAN AKURASI DAN KETEPATAN SASARAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2024

SATU DATA TUNGGAL: UPAYA MENINGKATKAN AKURASI DAN KETEPATAN SASARAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2024

Sekalipun tahun 2024 merupakan salah satu tahun yang menantang bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan tahun 2024 mengalami perbaikan jika dibanding tahun sebelumnya. Menurut pencatatan yang dilakukan oleh BPS pada Bulan September 2024, tingkat kemiskinan Provinsi DKI Jakarta sebesar 4,14%. Tingkat Kemiskinan Provinsi DKI Jakarta tersebut membaik dari periode September 2023 (4,61%) dan Maret 2024 (4,30%). Selain itu, Tingkat Kemiskinan Ekstrem Provinsi DKI Jakarta per Maret 2024 juga tercatat mengalami perbaikan menjadi 0,35%.

Capaian itu tidak lepas dari ikhtiar yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan pemangku kebijakan lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (saat ini telah dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan), belanja daerah untuk penanggulangan kemiskinan diklasifikasi menjadi 4 (empat) klaster. Total alokasi anggaran untuk penanggulangan kemiskinan pada Perubahan APBD Tahun 2024 untuk keempat klaster tersebut sebesar Rp 20,09 triliun. Dari jumlah tersebut, telah direalisasikan sebesar Rp 18,64 triliun atau 92,77%[1].

Klaster 1 yaitu kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, yang bertujuan melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin. Sebanyak Rp 11,76 triliun telah dialokasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada belanja untuk klaster 1. Realisasi anggaran untuk klaster 1 sebesar Rp 11,25 triliun atau 95,68%. didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pelaksanaan program-program yang masuk di dalam klaster 1. Beberapa program strategis di antaranya ialah KJP Plus, KJMU, KAJ, KLJ, KPDJ, Alat Bantu Fisik, Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah, Jaminan Kesehatan, dan Subsidi Pangan.

Kemudian dalam pelaksanaan program-program yang ada di dalam klaster 2 yaitu kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat. Salah satu program tersebut yakni pelatihan keterampilan kerja daerah yang diselenggarakan oleh DTKTE. Program pada klaster 2 ini dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp 103,12 miliar (terealisasi sebesar Rp 100,12 miliar atau 97,09%).

Klaster 3 yang mencakup kelompok program berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Salah satu program yang termasuk dalam klaster 3 yakni Program Pemberdayaan Kewirausahaan Terpadu yang dikenal dengan Jakpreneur. Jakpreneur mengintegrasikan pelaksanaan pelatihan, pendampingan, hingga fasilitasi pembiayaan kepada UMKM di Provinsi DKI Jakarta. Serta keempat, klaster 4 yakni program-program lain yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin. Adapun anggaran yang telah disediakan untuk klaster 3 dan 4 tersebut secara berturut-turut sebesar Rp 198,39 miliar (terealisasi sebesar Rp 187,11 miliar atau 94,31%) dan Rp 8,03 triliun (terealisasi sebesar Rp 7,1 triliun atau 88,41%).

Selain itu, dalam meningkatkan akurasi data dan secara bersamaan meminimalisir inclusion dan exclusion error, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berproses dalam pembentukan satu data tunggal. Salah satu embrio hasil dalam pembentukan satu data tunggal adalah Keputusan Gubernur Nomor 580 Tahun 2024 tentang Penetapan Data Sasaran Dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. Kemudian berlanjut dengan adanya Instruksi Sekda Provinsi DKI Jakarta No. e-0041 Tahun 2024 tentang Penanganan Penduduk Pada Data Sasaran yang Belum Memperoleh Intervensi Program Tahun 2024. Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem mendapat apresiasi berupa pemberian Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 (ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024).

Dalam dokumen ini juga memotret berbagai capaian yang terklasterisasi dalam bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sanitasi dasar, dan ketahanan pangan. Dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan Provinsi DKI Jakarta juga menemui beberapa tantangan. Salah satu tantangan utama ialah sinergi antar perangkat daerah dalam mengimplementasikan pendekatan graduasi masih perlu dioptimalkan. Melalui tata kelola data tunggal pembangunan, diharapkan perangkat daerah akan menyasar individu atau keluarga yang sama dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan (konvergen dan komplementaritas program).


Dokumen LP2KD Provinsi DKI Jakarta 2025 dapat diakses melalui tautan ini 

[1] Berdasarkan Realisasi Triwulan IV-2024 (Data Belum Rekonsiliasi, per 6 Januari 2025, dari BPKD).

Artikel Terkait
Aksesbilitas
Perbesar Text
Kecilkan Text
Readable Font
Atur Ulang / Reset