Tahapan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026 Tahapan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026

Tahapan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026

Pada Jumat (8/4), Bappeda Provinsi DKI Jakarta menghadiri undangan dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026.

Acara ini diselenggarakan secara daring dan dibuka oleh Drs. Bob Ronald F. Sagala. M.Si dari Kemendagri serta dihadiri oleh Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd; Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, Lc., M.Ag; dan Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Dr. Nasruddin Djoko Surjono.

Fasilitasi rancangan akhir RPD Tahun 2023-2026 ini menjadi sangat penting untuk memastikan adanya Kepentingan Umum, Akuntabilitas, Rasionalitas, Efektivitas, Efisiensi, Partisipatif, Kesinambungan, serta Keselarasan dan Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan. Sesuai dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 70 Tahun 2021 bahwa para Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, perlu segera menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2023-2026.
Dalam hal ini, terdapat 7 Gubernur, 76 Bupati, dan 18 Walikota yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022. Sementara itu, pada tahun 2023 akan ada 17 Gubernur, 115 Bupati, serta 39 Walikota yang masa jabatannya akan berakhir.

Terdapat 4 (empat) fungsi utama Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026. Pertama, menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, dengan kondisi daerah dipimpin oleh Pejabat Kepala Daerah. Kedua, menampung kepentingan pusat dengan memastikan keselarasan pembangunan pusat dan daerah. Ketiga, memastikan implementasi RPJPD Tahun 2005-2025 terutama dalam hal pencapaian sasaran pokok dan arah kebijakan daerah. Keempat, mengakomodasi isu-isu strategis yang berkembang secara aktual, serta kebijakan nasional. 

Nantinya, hasil fasilitasi ini berupa Surat Rekomendasi yang akan menjadi bahan penyempurnaan Rencana Akhir (Rankhir) Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.

Artikel Terkait
Aksesbilitas
Perbesar Text
Kecilkan Text
Readable Font
Atur Ulang / Reset