Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia Provinsi DKI Jakarta dengan SDI Tingkat Pusat dan BPS DKI Jakarta Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia Provinsi DKI Jakarta dengan SDI Tingkat Pusat dan BPS DKI Jakarta

Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia Provinsi DKI Jakarta dengan SDI Tingkat Pusat dan BPS DKI Jakarta

Pada Kamis (13/7), Bappeda Provinsi DKI Jakarta selaku Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Provinsi telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi SDI dengan Sekretariat SDI Tingkat Pusat. Acara ini bertujuan untuk mendapatkan saran masukan dari pemerintah pusat dalam rangka evaluasi implementasi SDI sampai dengan Juni 2023 dan perencanaan data untuk tahun 2024. Turut hadir Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta selaku Pembina Data spasial dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta sebagai Walidata.

Rapat koordinasi ini mengundang 3 (tiga) narasumber utama yakni Agung Pratama Nugraha dan Dewi Lutfia Pratiwi dari Sekretariat SDI Tingkat Pusat, Kementerian PPN/Bappenas; serta Theresia Parwati Statistisi Madya Fungsi Diseminasi Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta.

Narasumber pertama, Agung Pratama Nugraha, memberikan saran masukan terkait catatan khusus untuk penyusunan regulasi SDI di Tingkat Provinsi. Pertama, daerah dapat menambahkan perangkat penyelenggara SDI di internal daerah. Kedua, daerah dapat menjabarkan bisnis proses tata kelola data di lingkup internal. Ketiga, penunjukkan unit kerja atau pejabat tertentu sebagai penyelenggara SDI di internal daerah dapat ditetapkan melalui keputusan kepala daerah sesuai dengan kebutuhan. Keempat, daerah wajib membentuk Forum SDI di tingkat daerah sebagai wadah koordinasi dan komunikasi Walidata dan Produsen Data. 

Sementara itu, dari sisi statistik, Theresia Parwati memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan Forum SDI Tingkat Provinsi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah jika menyelenggarakan survei dan hasilnya akan dipublikasikan yakni, meminta rekomendasi BPS dengan didahului pemberitahuan rancangan penyelenggaraan kegiatan survei kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS, serta menyerahkan hasil penyelenggaraan kepada BPS. Rekomendasi tersebut bertujuan agar menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral, membantu penyusunan database metadata statistik sektoral, serta membantu mewujudkan Sistem Statistik Nasional.

Ke depan, koordinasi antar penyelenggara SDI akan terus berlanjut demi mewujudkan tata kelola data yang sesuai prinsip SDI.
Artikel Terkait
Aksesbilitas
Perbesar Text
Kecilkan Text
Readable Font
Atur Ulang / Reset