Koordinasi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok dan Program Pengendalian Dampak Rokok di DKI Jakarta Koordinasi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok dan Program Pengendalian Dampak Rokok di DKI Jakarta

Koordinasi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok dan Program Pengendalian Dampak Rokok di DKI Jakarta

Pada Rabu (08/03), Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bappeda Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan koordinasi untuk membahas pemanfaatan dana pajak dan program pengendalian dampak merokok di DKI Jakarta yang diselenggarakan secara luring di Ruang Rapat 2 Bappeda. Koordinasi dipimpin oleh Kepala Subbidang Kesehatan, Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Inna Muliana.

Kegiatan ini dihadiri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Smoke Free Jakarta dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan perwakilan OPD lainnya.

Koordinasi ini mencakup beberapa upaya yang dibahas dalam pengendalian peningkatan perokok di DKI Jakarta. Selain membangun kawasan bebas merokok, pencegahan juga memiliki sasaran prioritas yaitu anak-anak muda yang berpotensi menjadi perokok pemula yang mana perokok pemula jauh lebih mudah dicegah dibandingkan perokok lama. Dengan demikian, tujuan mengendalikan tingkat perokok di Jakarta jauh lebih mudah.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta sudah mengimplementasikan larangan pemasangan iklan rokok di reklame maupun billboard. Selain itu, pelaporan kasus pemasangan reklame iklan rokok melalui aplikasi JAKI bisa dilakukan. Laporan ini berdasarkan kategori pelanggaran ketertiban, di mana menjadi salah satu bentuk pengawasan melalui digital.

Upaya-upaya ini dilakukan oleh Pemprov DKI dengan tujuan mengendalikan tingkat perokok di DKI Jakarta.

Artikel Terkait
Aksesbilitas
Perbesar Text
Kecilkan Text
Readable Font
Atur Ulang / Reset