Jakarta (26/8), Bappeda Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kantor” secara virtual dalam rangka memberikan kesadaran bersama tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual khususnya di lingkungan perkantoran.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Arief Amin, dan moderator oleh Inna Muliana, Kepala Sub Bidang Kesehatan, Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk, Bidang Kesejahteraan Rakyat, Bappeda. Pada kesempatan ini, selaku narasumber, Eva Lisa, Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, Dinas PAPP DKI Jakarta, menyampaikan perlindungan perempuan dan anak dari tindak Kekerasan sesuai dengan Pasal 3 Perda No. 8/2011, yakni 1) mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk perdagangan orang; 2) menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak; 3) melindungi, memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak; 4) memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan, pelapor, dan saksi; dan 5) memfasilitasi dan melakukan mediasi terhadap sengketa rumah tangga untuk mewujudkan keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Disampaikan juga mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual adalah 1) Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu; 2) Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual, 3) Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir, 4) Pelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi, gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya; dan 5) Pelecehan psikologis emosional terdiri atas permintaan permintaan dan ajakan ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.
Luasnya bentuk pelecehan seksual, menyiratkan pesan penting para penyintas yaitu keberanian untuk melapor bila terjadi kekerasan seksual khususnya di lingkungan kantor. Selain itu lingkungan kantor harus dapat memberikan ruang penanganan yang aman bagi korban. Penanganan pelecehan seksual di lingkungan kantor dapat diadukan ada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta. P2TP2A ini menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di DKI Jakarta, meliputi layanan penerimaan pengaduan dan pendamping korban, layanan psikologis dan layanan hukum.
Selain Perda No. 11/2011, Pemprov DKI telah menerbitkan Pergub, Keputusan Gubernur, dan Instruksi Gubernur yang terkait dengan urgensi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta telah membuktikan sekaligus menegaskan sikap bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan termasuk pelecehan seksual di lingkungan kantor.