Pada Kamis (15/12), Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Administrasi (Subanpekab) Kepulauan Seribu menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan Tim Pendamping Rembuk RW Tahun 2022. Acara ini dibuka oleh Sub Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Ibnu Nazar, ia menjelaskan bahwa sosialisasi dan pelatihan ini diperuntukkan untuk perencanaan tahun 2024. Kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini memiliki dua agenda utama yakni, pelatihan sosialisasi mekanisme perencanaan di tahun 2024 dan pelatihan sistem e-Musrenbang.
Pada kesempatan awal, pemaparan dilakukan oleh Kepala Subanpekab Kepulauan Seribu, Maksum, dengan penyampaian bahwa para Ketua RW dan pendamping yang hadir dari berbagai pulau adalah orang-orang terpilih yang turut menyukseskan proses Rembuk RW hingga Musrenbang Kabupaten agar semua aspirasi penting dari masyarakat bisa terakomodir dan terealisasi dengan baik. Untuk menyukseskan Rembuk RW dan Musrenbang 2024 ini, telah terpilih 24 pendamping yang akan membantu tugas Ketua RW. Selain itu, para Ketua RW dari Pulau Panggang, Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Pari, Pulau Tidung serta Pulau Untung Jawa juga turut hadir dalam acara sosialisasi dan pelatihan Rembuk RW 2022 ini.
Beranjak ke agenda ke-2, paparan disampaikan oleh Aditya Oktaviali, Analis Sistem Informasi Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Bappeda, sebagai narasumber sosialisasi dan pelatihan e-Musrenbang, ia menjelaskan lebih rinci dan teknis terkait sistem e-Musrenbang. Dengan adanya sistem e-Musrenbang, Ketua RW dan Pendamping akan lebih mudah dalam melakukan penginputan usulan dari warga sekitar. Dalam paparannya, Oktaviali menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan tampilan dalam mekanisme sistem e-Musrenbang. Dalam proses penginputan ini, Ketua RW wajib mendaftarkan diri di laman musrenbang.jakarta.go.id.
Selama paparan berlangsung, para Ketua RW dan Pendamping langsung mempraktikkan mekanisme teknis penggunaan sistem e-Musrenbang. Berbeda dengan sebelumnya, pada Musrenbang tahun depan jumlah template usulan mengalami peringkasan dari 110 menjadi 40 template, dan Ketua RW hanya dapat menginput maksimal 5 (lima) usulan dari warga. Oleh karena itu, urutan usulan yang diprioritaskan harus benar-benar diperhatikan oleh masing-masing Ketua RW.
Pada sesi akhir, Kepala Subappekab Kepulauan Seribu menjelaskan bahwa secara garis besar meskipun template usulan semakin berkurang, namun substansi dalam template usulan di Kepulauan Seribu semakin bervariasi. Sebagai contoh, kini sudah ada template usulan untuk warga disabilitas seperti, penyediaan alat hearing dan kaki palsu, sehingga mereka bisa lebih berdaya dan fleksibel dalam beraktivitas. Acara ini ditutup dengan sesi foto bersama narasumber, Ketua RW dan para pendamping dari masing-masing pulau.