SIDANG KELOMPOK MUSRENBANG RKPD TAHUN 2025 DAN RPJPD 2025-2045 BIDANG PEMERINTAHAN SIDANG KELOMPOK MUSRENBANG RKPD TAHUN 2025 DAN RPJPD 2025-2045 BIDANG PEMERINTAHAN

SIDANG KELOMPOK MUSRENBANG RKPD TAHUN 2025 DAN RPJPD 2025-2045 BIDANG PEMERINTAHAN

Jakarta (03/05) Bertempat di Graha Ali Sadikin, komplek Balaikota DKI Jakarta, Bidang Pemerintahan Bappeda Pemprov DKI Jakarta sukses menggelar sidang kelompok Musrenbang RKPD tahun 2025 pada Selasa, 30 April 2024.

Sidang kelompok ini merupakan rangkaian kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat Provinsi tahun 2025 dan RPJPD tahun 2025-2045.

Musrenbang Provinsi merupakan bagian tahapan perencanaan yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 91 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor e-0003 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025.

Sidang kelompok ini dibuka dan dipimpin oleh Plh Kepala Bidang Pemerintahan, sekaligus Sekretaris Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Budi Setiawan.

Dalam sambutannya, Budi menjelaskan sidang kelompok ini merupakan penajaman konsep dan tata kelola pemerintahan yang adaptif menuju Jakarta Kota Global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing dan berkelanjutan yang selaras dengan rencana tindak lanjut Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Budi menambahkan menambahkan, akselerasi pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu kegiatan prioritas pembangunan pada tahun 2025 dengan 4 sub kegiatan. Diantaranya pengelolaan administrasi kebijakan pemerintahan, fasilitasi penataan wilayah, pengembangan otonomi dan penataan urusan serta evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh 2 narasumber ternama, yakni Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah/Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri; serta Dr. Halilul Khairi, S.Sos., M.Si., selaku Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).    

Jifvy Magdalena dalam paparannya menjelaskan tentang pemutakhiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan & keuangan daerah terhadap RKPD DKI Jakarta tahun 2025.

Adapun dampak pemutakhiran tersebut terhadap RKPD DKI Jakarta tahun 2025 adalah penyesuaian atas pemutakhiran terhadap perencanaan pembangunan, fungsi, sumber pendanaan dan rekening. Sedangkan penyesuaian atas pemetaan akan berdampak pada tahapan perencanaan pembangunan.

Di kesempatan yang sama, Halilul Khairi menambahkan terkait terdapat beberapa struktur organisasi yang bisa direalisasikan dalam rangka mewujudkan Jakarta menuju kota global. Diantaranya struktur dinamis, struktur berbasis outcome, struktur efisien dimana pelibatan non pemerintah sebagai pertimbangan dalam menentukan struktur serta struktur tidak tumpeng tindih, termasuk untuk kinerja lintas organisasi (cross-cutting outcome).

Terlepas dari semua hal diatas, optimisme dan kolaborasi semua pihak secara bersama-sama sangat dibutuhkan untuk mewujudkan mimpi besar Jakarta sebagai kota global, tak hanya sebagai kota yang terpandang di kancah dunia, namun sebagai kota idaman untuk hidup dan ditinggali.

Artikel Terkait
Aksesbilitas
Perbesar Text
Kecilkan Text
Readable Font
Atur Ulang / Reset