Jakarta (10/11), Bappeda Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan pembahasan tentang Konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten. Acara ini diselenggarakan secara hybrid dikarenakan saat ini masih melaksanakan kebijakan PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta, sehingga peserta rapat offline jumlahnya dibatasi. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten.
Dalam kegiatan ini, Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta saling memaparkan perencanaan yang tercantum dalam dokumen RTRW dan melakukan konfirmasi serta sinkronisasi kedua dokumen RTRW tersebut. Hal ini bertujuan agar perencanaan pembangunan daerah perbatasan dapat terintegrasi dan saling mendukung untuk kemajuan pembangunan bersama. Acara ini juga sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, pada peraturan tersebut mengenai Konsepsi RTRW Provinsi yang melibatkan provinsi yang berbatasan untuk saling bersinergi dalam pembangunan dan meningkatkan akses mobilitas yang lebih baik dan berkembang.
Disampaikan pula mengenai visi pembangunan Provinsi DKI Jakarta adalah Jakarta sebagai kota berketahanan yang berbasis transit dan digital dengan 6 tujuan penataan ruang Jakarta, yakni terciptanya pembangunan kota yang berorientasi transit dan digital, terciptanya hunian yang layak huni dan berkeadilan serta lingkungan permukiman yang mandiri, pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah sekitar Bodetabekpunjur, kota bisnis berskala global, kawasan pesisir, perairan, dan Kepulauan Seribu yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan kebudayaan.
Dengan sinerginya perencanaan dalam dokumen RTRW kedua provinsi ini, diharapkan dapat saling mendukung dan mendorong pembangunan kota untuk kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.