Jakarta (13/8), Dalam rangka pengembangan energi baru terbarukan (EBT), Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan
United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP) menyelenggarakan kegiatan Peluncuran Dokumen Peta Jalan Transisi Energi Berkelanjutan Kota Jakarta (
Sustainable Energy Transition (SET) Roadmap for the City of Jakarta) yang bertujuan mencapai poin Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) dalam penanganan perubahan iklim dan akses energi yang berkelanjutan. Dalam acara peluncuran ini, Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, memberikan
keynote speech mengenai dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam pengembangan EBT serta mendukung upaya penanganan tantangan krisis iklim, yang mana menjadi permasalahan yang tengah dihadapi oleh berbagai negara di dunia.
Hadirnya dokumen Peta Jalan Energi Berkelanjutan sebagai salah satu upaya regional di Asia Tenggara untuk penanganan perubahan iklim. Sebelumnya kegiatan serupa telah dilaksanakan di Iskandar, Malaysia serta Cauayan City, Filipina. Kegiatan penyusunan ini telah dimulai sejak Bulan Juni 2020 dengan melibatkan
multi-stakeholders agar bersifat inklusif sesuai dengan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Kota Jakarta sebagai ibukota dan kota pertama di Indonesia yang berkomitmen dapat terus membantu menurunkan gas emisi rumah kaca, sebagaimana tertuang dalam capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjuan (TPB/SDGs) Tahun 2030, yakni sebesar 30 persen atau sekitar 35 juta CO2 Ekivalen.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa, “Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengupayakan akselerasi pengembangan dan pemanfaatan sumber energi terbarukan juga ditunjukkan dengan dukungan regulasi dan juga implementasi oleh Pemprov DKI Jakarta”. Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (
Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Dengan regulasi tersebut maka masyarakat dapat menikmati pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat untuk wilayah DKI Jakarta. Ikhtiar tidak hanya sampai pada titik tersebut. Pemprov DKI Jakarta juga mengembangkan pemanfaatan panel surya (PLTS
Rooftop) di beberapa Gedung pemerintah dan Gedung milik swasta, hal ini bertujuan untuk terus mendorong kesadaran para pihak swasta dan masyarakat mengenai pengembangan dan transisi kepada pemanfaatan energi terbarukan.
Pengembangan energi terbarukan di Kota Jakarta ini diharapkan dapat terus mendorong energi yang ramah lingkungan dan ekonomi berkelanjutan sesuai dengan pedoman TPB/SDGs.