Kepala Bappeda DKI Sebagai narasumber Dalam Talkshow "Kolaborasi dalam Penyelamatan Kawasan Puncak Bogor" Kementerian ATR/BPN
Kepala Bappeda DKI menjadi salah satu narasumber dalam Talkshow yang diadakan oleh Kementerian ATR/BPN dengan tema "Kolaborasi dalam Penyelamatan Kawasan Puncak Bogor". Acara talkshow ini merupakan rangkaian dari Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) tahun 2021.
Acara dibuka oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil. Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa permasalahan di kawasan Puncak, Bogor merupakan hal penting yang harus segera ditangani. Dalam upaya menyelamatkan kawasan Puncak dibutuhkan kolaborasi bersama, dan jika perlu akan disusun regulasi baru terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono menegaskan kembali komitmen Pemprov DKI terhadap penataan kawasan Jabodetabek-Punjur, khususnya komitmen yang sudah disepakati bersama oleh 6 Kementerian versama 3 Gubernur serta 9 Walikota/Bupati pada tahun 2020 lalu. Dalam kesepakatan tersebut telah jelas apa saja yang perlu dikerjakan oleh masing-masing pihak. Kemudian selain itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam beberapa hal, antara lain seperti pengelolaan sampah dan pembuatan drainase dan kolam retensi dalam bentuk dana hibah ke daerah mitra.
Bupati Bogor, Ade Yasin yang turut hadir dalam talk show ini juga menyatakan dukungannya terhadap perhatian Pemerintah Pusat kepada kawasan puncak ini, apalagi saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Proses ini akan diintegrasikan dalam upaya untuk mendukung pelaksanaan penataan Jabodetabek-Punjur yang berpotensi menambah RTH di Puncak. Terlebih mengingat DKI Jakarta sendiri memiliki keterbatasan dalam memenuhi tuntutan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana daerah harus mempunyai RTH seluas 30 persen. Hingga saat ini (2018-2020) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menganggarkan sebesar 4,2 Trilyun untuk pembebasan lahan untuk RTH seluas 98,29 Hektar. Namun secara proporsi dengan luas total, penambahan luas RTH tersebut hanya sebesar 0,148%.
Permasalahan pengaturan dan pemanfaatan lahan memang kompleks dan perlu perhatian serius dari para pemangku kepentingan, klaborasi antar daerah, hulu dan hilir. Melalui diskusi kali ini, diharapkan dapat memformulasikan langkah-langkah strategis yang dapat menjadi upaya debottlenecking sebagai terobosan dalam melakukan penataan kawasan khususnya di kawasan Jabodetabek-Punjur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).