KEDUDUKAN

  • Bappeda merupakan unsur perencanaan pembangunan pemerintahan daerah;
  • Bappeda dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui                  Sekretaris Daerah;
  • Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Badan.

 

TUGAS POKOK

Bappeda mempunyai tugas menyeIenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.

 

FUNGSI

  • Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
  • Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
  • Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Badan;
  • Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Badan;
  • Penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  • Penyusunan RTRW, RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  • Pemantauan dan evaluasi RTRW dan kawasan;
  • Pengoordinasian kebijakan perencanaan pembangunan bidang pemerintahan, perekonomian, prasarana sarana kota dan                            lingkungan  hidup, kesejahteraan rakyat serta keuangan;
  • Pengoordinasian perencanaan pembangunan secara terpadu lintas daerah, lintas urusan pemerintah, antar Pemerintah Daerah                dengan pusat dan antar lintas pelaku lainnya;
  • Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan penyiapan            rancang bangun sarana dan prasarana;
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan daerah;
  • Pengoordinasian penelitian dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta evaluasi kebijakan;
  • Pengelolaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah;
  • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional perencana dan peneliti;
  • Pembinaan fungsi perencanaan pembangunan pada Perangkat Daerah;
  • Pendampingan penyusunan rencana induk yang bersifat lintas sektor dan prioritas;
  • Penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah;
  • Pelaksanaan kesekretariatan Badan;
  • Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur
Close Search Window