Pada
Rabu, 12 Juli 2023, Bappeda DKI Jakarta telah menyelenggarakan Pembahasan Strategi Kolaboratif Implementasi
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) Pemerintah dan
non-Pemerintah serta Review Akhir RAD PD 2023-2026. Acara ini turut mengundang
Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian
PPN/Bappenas, Bapak Maliki, ST, MSIE, Ph.D; Founder Suarise, Ibu Rahma Utami;
Kepala Tim Riset IDEAS Dompet Dhuafa Republika dan perwakilan Chairperson of
Advisory Board of Social Investment Indonesia, Bapak Zainal Abidin; para
perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para perwakilan
Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta.
Acara ini menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan
RAD PD Tahun 2023 berjalan dengan optimal dan memenuhi instrumen pembangunan
yang inklusif terutama pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta finalisasi akhir atas Dokumen RAD PD Tahun 2023–2026.
Hal ini didukung oleh posisi Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta sebagai salah satu provinsi pertama yang menjalankan amanat Peraturan
Menteri Kementerian PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan,
dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas dan menyelenggarakan RAD PD.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengadopsi
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam hal
ini, Pemprov DKI Jakarta juga menjadi salah satu benchmarking
perencanaan kebijakan disabilitas bagi berbagai provinsi yang ada di Indonesia
sebagai wujud komitmen dalam melakukan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas di provinsi DKI Jakarta.
Implementasi RAD PD ini diharapkan akan menjadi instrumen
pembangunan yang inklusif bagi kelompok rentan khususnya masyarakat penyandang
disabilitas melalui identifikasi program-program kerja yang telah disesuaikan
dengan kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas dengan melibatkan Organisasi
Penyandang Disabilitas dari setiap ragam disabilitas.
Sejauh ini, upaya penghormatan, pelindungan dan
pemenuhan hak penyandang disabilitas telah dijabarkan dalam 7 (tujuh) sasaran
strategis yakni, Pendataan dan Perencanaan; Infrastruktur dan Layanan Publik
yang Inklusif; Akses terhadap Politik dan Keadilan; Pemberdayaan dan Rehabilitasi;
Inklusif untuk Tenaga Kerja dan Keuangan; Pendidikan, Seni dan Olahraga; serta Cakupan
Layanan Kesehatan. Demi
menyukseskan RAD PD, diperlukan
kerjasama yang lebih luas dengan berbagai stakeholders maupun masyarakat
DKI Jakarta.