Provinsi DKI Jakarta sebagai kota dengan tingkat kepadatan yang tinggi di Indonesia memiliki tantangan yang sangat kompleks dalam upaya Penanggulangan kemiskinan. Terdapat berbagai faktor yang membuat kemiskinan menjadi begitu dinamis di Provinsi DKI Jakarta, antara lain laju urbanisasi, penetrasi kapital yang tidak diimbangi dengan pemerataan, biaya hidup yang terus meningkat, dan faktor-faktor lainnya. Untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan ketimpangan di Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026.
RPKD disusun berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018, sebagai penjabaran dari strategi dan program yang merupakan satu kesatuan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Dokumen perencanaan ini memuat profil kemiskinan di Provinsi DKI Jakarta, berbagai analisis penyebab akar kemiskinan, rekomendasi solusi serta program dari perangkat daerah yang berkaitan dengan Penanggulangan kemiskinan, hingga lokasi prioritas.
Proses analisis akar masalah dan program solusinya hingga penetapan lokasi prioritas ini melibatkan para pemangku kepentingan dari internal pemerintah daerah, pemerintah pusat, para akademisi, perwakilan organisasi masyarakat,dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuan dari pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026 adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat miskin secara multidimensi melalui pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Tujuan tersebut kemudian diturunkan menjadi enam sasaran sesuai isu strategis penanggulangan kemiskinan, yaitu mewujudkan ketahanan pangan bagi penduduk miskin dan rentan; membangun infrastruktur dan layanan dasar terjangkau bagi masyarakat miskin; meningkatkan lapangan pekerjaan dan produktivitas masyarakat miskin dan rentan; meningkatkan partisipasi pendidikan yang berkualitas bagi penduduk miskin dan rentan; meningkatkan kualitas tumbuh kembang balita dari kelompok penduduk miskin dan rentan; serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berintegritas.
Program penanggulangan kemiskinan Provinsi DKI Jakarta dilakukan sesuai amanat Perpres Nomor 15 Tahun 2010 dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022, yaitu melalui strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, strategi peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat, dan strategi pengurangan wilayah kantong-kantong kemiskinan. Ketiga strategi tersebut didukung beberapa strategi penunjang sebagai katalisator dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, yang meliputi pertumbuhan yang inklusif, data yang terintegrasi, sumber daya pemerintah yang unggul dan berintegritas, regulasi yang adaptif, inklusivitas pada sistem pembangunan, serta penyelenggaraan konvergensi, graduasi, dan replikasi.
Untuk dapat mendorong konvergensi dan keterpaduan program, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memadankan data dari berbagai basis data kesejahteraan masyarakat maupun data program Penanggulangan kemiskinan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dan terus berupaya untuk memperbaiki integrasi data lintas sektor untuk upaya penanggulangan kemiskinan.
Dalam mencapai komitmen untuk menanggulangi kemiskinan, peran seluruh lapisan pemerintah menjadi penting, terutama dalam hal berkoordinasi dengan Perangkat Daerah pelaksana program mengenai penandaan (tagging) program kemiskinan dan pencapaian target-targetnya. Penentuan prioritas program penanggulangan kemiskinan juga didasarkan atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan pada periode sebelumnya. Melalui rangkaian forum dan diskusi koordinasi, telah dilakukan pembahasan program, kegiatan, sub kegiatan beserta indikator spesifik penanggulangan kemiskinan yang akan dimuat dalam Matriks Prioritas Program penanggulangan kemiskinan bersama Perangkat Daerah. Terhadap program, kegiatan, dan sub kegiatan beserta indikator spesifik yang telah disepakati tersebut, telah dirumuskan target kinerja, anggaran dan lokasi prioritas yang akan menjadi tolok ukur kinerja penanggulangan kemiskinan.
Berdasarkan pembahasan cascading target dan pagu indikatif program, kegiatan, sub kegiatan, dan rencana aksi penunjang penanggulangan kemiskinan Tahun 2023-2026, telah disepakati 94 Program, 133 Kegiatan, 259 Sub Kegiatan, dan 140 Rencana Aksi Penunjang yang menjadi prioritas dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Provinsi DKI Jakarta. Setiap program penanggulangan kemiskinan telah dilengkapi dengan instrumen pemantauan, serta profil risiko dan mitigasi risikonya. Selanjutnya, agar pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan lebih tepat sasaran, selain menentukan golongan miskin dan rentan miskin, lokasi-lokasi prioritas pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan telah ditentukan.
Penentuan lokasi prioritas program diperlukan untuk mengetahui intervensi program yang tepat dilakukan, karena setiap wilayah memiliki tingkat karakteristik kemiskinan yang berbeda. Penentuan lokasi prioritas terkait kemiskinan umum, dilakukan dengan membandingkan antara proporsi jumlah RW kumuh dan jumlah penduduk yang termasuk di kategori termiskin paling banyak, persentil 1—5 pada Data P3KE. Penduduk yang teridentifikasi dalam Persentil 1—5 diasumsikan sebagai lapisan masyarakat paling miskin. Lokasi prioritas bidang lainnya ditentukan atas irisan banyaknya penduduk Persentil 1—5 di wilayah tersebut dengan indikator tiap-tiap bidang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan target kemiskinan provinsi sebesar 2,91% dan kemiskinan ekstrem sebesar 0,68% pada 2026. Dalam rangka mencapai target penanggulangan kemiskinan di Provinsi DKI Jakarta tahun 2023—2026 perlu didukung oleh kebijakan-kebijakan untuk menstimulasi percepatan prioritas program penanggulangan kemiskinan di Provinsi DKI Jakarta. Diharapkan melalui program-program tersebut target pengurangan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara bersamaan dapat terwujud.[]
Isi dokumen selengkapnya dapat dilihat dan diunduh melalui link dibawah :
KEPGUB_NO_862_TH_2023_RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2023-2026Download
KEPGUB_NO_862_TH_2023_RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2023-2026 (LAMPIRAN)Download