Berita Perencanaan|

Harga Pangan di Provinsi DKI Jakarta Kembali Turun

Selama bulan Juni-September 2021, harga barang dan jasa termasuk pangan di Provinsi DKI Jakarta cenderung menurun bahkan DKI Jakarta mengalami 3 (tiga) kali deflasi. Salah satu penyebab turunnya harga barang dan jasa tersebut yaitu terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 dimana banyak warga DKI Jakarta terinfeksi varian delta, sehingga pembatasan aktivitas masyarakat yang ketat perlu dilakukan agar tidak semakin banyak warga yang terinfeksi. Pada September 2021, pembatasan tersebut dilonggarkan, PPKM Darurat tidak lagi diterapkan, pusat perbelanjaan sudah dibuka karena status PPKM DKI Jakarta sudah turun ke level 3. Walaupun demikian deflasi ringan tetap terjadi. Hal ini karena pergerakan relatif harga-harga di kawasan Jabodetabek.

Provinsi DKI Jakarta mengalami deflasi ringan sebesar -0,06% pada September 2021 dan terendah diantara kota-kota sekitarnya (Bodetabek). Deflasi ringan ini diharapkan tidak berdampak negatif bagi pemulihan ekonomi Jakarta, namun sebaliknya mampu mendorong penguatan ekonomi dengan peningkatan minat masyarakat untuk berbelanja karena harga barang dan jasa yang lebih terjangkau. Deflasi ringan kali ini disebabkan turunnya harga pada kelompok makanan, minuman dan tembakau; kelompok transportasi; dan kelompok infokom dan jasa keuangan, dengan komoditinya yaitu telur ayam ras, daging ayam ras, angkutan udara, televisi berwarna, dan emas perhiasan. Penurunan harga daging ayam ras tidak sedalam telur ayam ras, namun penurunan harga daging ayam ras merupakan penurunan lanjutan dari bulan sebelumnya. Oleh karena itu, telur ayam ras dan daging ayam ras perlu diperhatikan agar tidak terus menurun harganya dan peternak tidak semakin merugi serta mencegah peternak kehilangan minat untuk beternak ayam.

Deflasi Provinsi DKI Jakarta menjadi tidak terlalu dalam karena ada kelompok pengeluaran dan komoditi tertentu yang harganya naik sehingga menahan laju deflasi Jakarta. Kelompok pengeluaran yang naik harganya yaitu kelompok pakaian dan alas kaki; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga; dan kelompok kesehatan, dengan komoditinya yaitu kerudung, baju setelan anak, kaos anak, baju tidur, nasi dengan lauk, kopi siap saji, alat-alat listrik, dan vitamin.

Sumber : BPS Provinsi DKI Jakarta (01/10/2021)

Close Search Window