Berita Perencanaan|

Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu end goals dari 17 tujuan di dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs). Keterlibatan lintas sektor menjadi esensial. Khususnya, untuk merealisasikan target yang relatif ambisius dari TPB/SDGs. Sesuai dengan Agenda Global TPB/SDGs, ditargetkan tiada lagi penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan ekstrem (pengeluaran per kapita kurang dari US$1,25/hari PPP) pada tahun 2030.

Memasuki tahun kedelapan dari pelaksanaan Agenda Global 2030 tersebut, dunia diperhadapkan dengan adanya pandemi. Berawal dari isu kesehatan, Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah membawa dampak ke berbagai sektor kehidupan. COVID-19 juga mengembalikan pencapaian sejumlah target TPB/SDGs ke beberapa dekade silam. Tingkat Kemiskinan Provinsi DKI Jakarta per Maret 2020 berada pada angka 4,53% atau bertambah sebanyak 115,31 ribu jiwa. Persentase pencapaian Tingkat Kemiskinan Provinsi DKI Jakarta tersebut sama dengan kondisi di dua dekade silam. Posisi Provinsi DKI Jakarta sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan terendah dari 33 provinsi lainnya di tanah air selama setidaknya sepuluh tahun terakhir, harus bergeser ke peringkat ketiga setelah Provinsi Bali dan Provinsi Kalimantan Selatan pada Maret 2020.

Upaya untuk mengakselerasi pencapaian target pada Tujuan 1 TPB/SDGs, tidak cukup hanya dilihat dari seberapa banyak alokasi anggaran yang telah dikeluarkan baik oleh pemerintah maupun nonpemerintah. Tetapi, juga seberapa efektif anggaran tersebut membantu dalam mempercepat target tercapai. Ketepatan lokus, fokus dan modus menjadi sentral dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Untuk mewujudkan ketepatan tersebut, dibutuhkan data dan informasi yang valid dan mutakhir. Penyusunan kebijakan harus berbasis pada bukti. Pada sisi yang lain, kebijakan yang inklusif penting untuk diarusutamakan untuk memastikan tidak ada yang tertinggal dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan DKI Jakarta pada tahun 2023 yakni Mengakselerasi Transformasi Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Miskin Berbasis Data dan Teknologi Digital. Dengan strategi penanggulangan kemiskinan pada tahun 2023 mencakup,

  1. Pemenuhan 6 SPM Urusan Wajib Pelayanan Dasar;
  2. Pengelolaan Data Sasaran Penanggulangan Kemiskinan Terpadu Berbasis Teknologi Digital;
  3. Peningkatan Akurasi Cakupan Penerima, Ketercukupan Manfaat dan Mekanisme Pelaksanaan Program;
  4. Pengurangan Beban Pengeluaran bagi Kelompok Miskin dan Rentan melalui Pelaksanaan Perlindungan Sosial Universal (Bantuan Sosial, Jaminan Sosial (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), dan Subsidi);
  5. Peningkatan Produktivitas dan Pendapatan bagi Kelompok Miskin dan Rentan melalui Pelatihan Keterampilan Kerja, Pemberdayaan Usaha, serta Akses pada Pasar Tenaga Kerja;
  6. Pengurangan Wilayah Kantong-Kantong Kemiskinan melalui Perluasan Cakupan Layanan Dasar dan Konektivitas Wilayah;
  7. Konvergensi Program Penanggulangan Kemiskinan (Pengurangan Beban Pengeluaran, Peningkatan Produktivitas dan Pendapatan, dan Pengurangan Wilayah Kantong-Kantong Kemiskinan);
  8. Kebijakan pendapatan daerah yang berkeadilan;
  9. Peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dalam kemitraan pemerintah daerah dengan sektor nonpemerintah;
  10. Pemberian dukungan untuk optimalisasi pelaksanaan reforma agraria; dan
  11. Harmonisasi regulasi untuk mendukung pencapaian target penanggulangan kemiskinan.

Dokumen Rencana Aksi Tahunan (RAT) Tahun 2023 ini disusun sebagai salah satu instrumen untuk mensinergikan peran pemerintah (baik di tingkat pusat maupun daerah) dan nonpemerintah dalam menanggulangi kemiskinan. Penyusunan dokumen dengan berbasis pada data dan informasi yang valid diharapkan dapat meminimalisir deviasi kebijakan dengan kebutuhan di lapangan. Pada akhirnya, keberadaan RAT Tahun 2023 diharapkan dapat menjadi batu pijakan bagi TKPK dan setiap pemangku kepentingan untuk dapat bersama-sama memitigasi dampak pandemi COVID-19, mempercepat pencapaian target penurunan kemiskinan, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan bagi semua. Utamanya, untuk mencapai target Tingkat Kemiskinan Ekstrem dan Tingkat Kemiskinan DKI Jakarta pada Tahun 2023 masing-masing sebesar 1,06% dan 4,13%. Serta, merealisasikan visi pembangunan jangka panjang DKI Jakarta yakni mewujudkan Kota yang Aman, Nyaman, Sejahtera, Produktif, Berkelanjutan dan Berdaya Saing Global.[]

Link dowload :

Close Search Window