Berita Perencanaan|

Pada (12/7), Bappeda Provinsi DKI Jakarta mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Capaian Indeks Risiko Bencana Tahun 2021 dan Peran Pemerintah dalam Mendukung Capaian Indeks Risiko Bencana Berkualitas.

Dihadiri oleh banyak SKPD di antaranya, Perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat); Dinas Pendidikan; Dinas Sosial; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman; Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan; Dinas Sumber Daya Air; Dinas Bina Marga; Satuan Polisi Pamong Praja; Biro Pemerintahan Setda; semua bidang dan para Fungsional Perencana di lingkungan Bappeda Provinsi DKI Jakarta.

Hadirnya Indeks Risiko Bencana (IRBI) bertujuan untuk memberikan informasi tingkat risiko bencana pada tiap Kabupaten/Kota di Indonesia. Hasil pengkajian risiko bencana terbagi menjadi empat bagian. Pertama, tingkat bahaya. Kedua, tingkat kerentanan. Ketiga, tingkat kapasitas. Tingkat kapasitas ini lebih mengarah pada kemampuan Pemerintah Daerah dalam menghadapi dan menanggulangi bencana alam dan non-alam yang terjadi di tiap Kabupaten/Kota di Indonesia. Keempat, tingkat risiko. Tingkat risiko ini kemudian terbagi menjadi tiga bagian yakni, rendah, sedang, dan tinggi. Saat ini, risiko bencana seluruh wilayah di DKI Jakarta masuk dalam kategori sedang.

Adapun parameter yang digunakan dalam menilai Indeks Risiko Bencana ini di antaranya, pembobotan masing-masing bahaya, jiwa terpapar, kerugian (dalam bentuk rupiah), kerusakan lingkungan, serta kapasitas daerah. Untuk menilai Indeks Risiko Bencana, setiap SKPD perlu mengisi form pertanyaan yang diberikan oleh BPBD DKI Jakarta. Nantinya, setiap pertanyaan kunci menggambarkan Nilai Ketahanan yang penilaiannya dibuat secara pertingkat dari level 1 hingga level 5.

Selain itu, terdapat 7 (tujuh) strategi Peningkatan Indeks Kapasitas di Kabupaten/Kota. Pertama, penguatan kebijakan dan kelembagaan. Kedua, pengkajian risiko dan perencanaan terpadu. Ketiga, pengembangan sistem informasi, diklat, dan logistik. Keempat, penanganan tematik kawasan rawan bencana. Kelima, peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana. Keenam, perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana. Ketujuh, pengembangan sistem pemulihan bencana.

Dengan segala potensi yang ada, diharapkan DKI Jakarta dapat meningkatkan penguatan kesiapsiagaan dan berupaya menurunkan Indeks Risiko Bencana dari kategori sedang menjadi kategori rendah.  Rapat dilanjutkan dengan masukan-masukan membangun yang diberikan setiap SKPD yang hadir demi ketahanan Pemprov DKI Jakarta yang lebih baik dalam menghadapi bencana alam dan non-alam.

Close Search Window