Berita Perencanaan|

Kamis (10/11), Bappeda Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Perekonomian bersama Kemitraan Indonesia-Australia untuk Infratruktur (KIAT) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka tahapan pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) – Pedestrian Oriented Development (POD). Dalam kegiatan ini juga melibatkan OPD dan BUMD Provinsi DKI Jakarta yang terkait pada sektor transportasi, PT KAI, Kedutaan Besar Australia, dan Urbis Team (konsultan TOD-POD).

Agenda kegiatan FGD ini merupakan tahapan lanjutan dari kegiatan kick of meeting yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2022 bertempat di Ruang Pola, Balaikota Pemprov DKI Jakarta. Pada FGD ini dibahas mengenai kelanjutan lokasi pengembangan kawasan TOD-POD yakni di kawasan Klender, Jakarta Timur. Terpilihnya Kawasan Klender ini terjadi setelah melakukan analisa dan pertimbangan  yang dilaksanakan oleh tim konsultan TOD-POD, diantaranya belum ada rencana pengembangan kawasan TOD di kawasan Stasiun Klender (lama), Ridership yang lebih banyak dibandingkan dengan 4 usulan lokasi stasiun lainnya, Karakteristik stasiun yang umum atau sama dengan stasiun KRL lainnya sehingga nantinya kajian tersebut dapat diduplikasi pada stasiun KRL lainnya.  Lokasi Klender masih perlu intervensi oleh Pemprov DKI Jakarta dimana Stasiun Klender (lama) menjadi salah satu lokasi rencana penataan Kawasan Stasiun Tahap 4 yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam proses pengembangan Kawasan TOD-POD ini mengusung konsep pembangunan yang inklusif dengan memasukan unsur GEDSI (gender, disability, and Social Inclusion) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB (SDGs). Adapun 4 poin GEDSI yang akan diimplementasikan dalam pengembangan TOD-POD ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  RI  No.02/SE/M/2018, yakni: Safety, Security, Accessibility, dan Comfort.

Sebagai penutup, disampaikan untuk pengembangan kawasan TOD-POD dalam penyusunan kebijakan pengembangan kawasan TOD-POD dengan memasukan unsur GEDSI dan aturan mengenai fasilitas pedestrian, jalan, dan transportasi publik dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur.

Close Search Window