Berita Perencanaan|

Jakarta (12/8), Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) tingkat Provinsi DKI Jakarta dan TKPK tingkat Kota/Kabupaten Administrasi melaksanakan rapat koordinasi secara virtual untuk melakukan evaluasi dan monitoring kegiatan penanggulangan kemiskinan di Provinsi DKI Jakarta. Monitoring dan evaluasi penanggulangan kemiskinan ini menunjuk 3 kota administrasi, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Dalam agenda ini, Tri Indrawan, Wakil Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan bahwa masih perlu optimalisasi dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan karenanya, diperlukan forum monitoring dan evaluasi untuk mendapatkan masukan dari stakeholders terkait. Hal tersebut didukung oleh sambutan dari Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Riza Patria yang menyampaikan bahwa, “basis data sasaran agar menjadi tolak ukur untuk penanggulangan kemiskinan dan diharapkan dapat sejalan dengan prinsip sustainable development goals (SDGs) yakni no one left behind, sehingga visi-misi Kota Jakarta dapat berjalan”.

 

Dalam pemaparan yang dilakukan oleh perwakilan setiap Kota/Kabupaten Administrasi, masih ditemukan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang disebabkan oleh data yang masih belum tersinkronisasi dengan sistem. Dalam penyampaian saran dan rekomendasi, setiap perwakilan Kota/Kabupaten diharapkan terus melakukan pengecekan, verifikasi, dan validasi kepada masyarakat yang terdaftar dalam DTKS. Sebagian masyarakat juga masih belum memahami prasyarat mekanisme untuk memperoleh bantuan. Oleh karena, itu guna menyampaikan bantuan sosial tepat sasaran diperlukan sosialisasi secara komprehensif kepada masyarakat sehingga masalah klasik seperti bantuan yang tidak tepat sasaran dapat dihindari.

Bappeda Provinsi DKI Jakarta juga telah merumuskan analisis dan rekomendasi terkait Kebijakan Pengelolaan DTKS, yakni dengan mengelompokan 3 (tiga) isu utama: Pemutakhiran DTKS, Pemanfaatan DTKS, dan Monev. Dari tiga isu tersebut dihasilkan 8 (delapan) tema berdasarkan analisis metode kualitatif yakni, Konsep DTKS; Birokrasi yang efisien; Transformasi Digital; Kondisi Sosial-Ekonomi yang dinamis; Sumber Daya Manusia (SDM); Desain Program yang mencakup: perencanaan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi; Sosialisasi dan Edukasi dan Tolok Ukur Kinerja. Saran kebijakan yang diberikan oleh Bappeda Provinsi DKI Jakarta terbagi ke dalam 2 (dua) kategori yakni Umum, melalui  penetapan tujuan utama dari DTKS di daerah dan Khusus, melalui pemutakhiran mekanisme dan pemanfaatan DTKS yang disesuaikan dengan kebutuhan kapasitas lokal, dan menjadikan perubahan kondisi sosial-ekonomi sasaran di DTKS menjadi tolok ukur kinerja.

 

Dalam kesempatan ini, Hari Nur Cahya Murni dari Direktorat Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, di awal sambutan menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov DKI Jakarta telah menjadi provinsi pertama kali yang menindaklanjuti Permendagri No. 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, yang sesuai dengan pedoman. Diharapkan pada tahun 2024, kemiskinan di Provinsi DKI Jakarta dapat dientaskan dengan dukungan political will dalam upaya percepatannya.

Close Search Window