Berita Perencanaan|

Pada Rabu, 12 Juli 2023, Bappeda DKI Jakarta telah menyelenggarakan Pembahasan Strategi Kolaboratif Implementasi Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) Pemerintah dan non-Pemerintah serta Review Akhir RAD PD 2023-2026. Acara ini turut mengundang Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Maliki, ST, MSIE, Ph.D; Founder Suarise, Ibu Rahma Utami; Kepala Tim Riset IDEAS Dompet Dhuafa Republika dan perwakilan Chairperson of Advisory Board of Social Investment Indonesia, Bapak Zainal Abidin; para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta.

Acara ini menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan RAD PD Tahun 2023 berjalan dengan optimal dan memenuhi instrumen pembangunan yang inklusif terutama pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta finalisasi akhir atas Dokumen RAD PD Tahun 2023–2026. Hal ini didukung oleh posisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu provinsi pertama yang menjalankan amanat Peraturan Menteri Kementerian PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan menyelenggarakan RAD PD.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengadopsi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta juga menjadi salah satu benchmarking perencanaan kebijakan disabilitas bagi berbagai provinsi yang ada di Indonesia sebagai wujud komitmen dalam melakukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas di provinsi DKI Jakarta.

Implementasi RAD PD ini diharapkan akan menjadi instrumen pembangunan yang inklusif bagi kelompok rentan khususnya masyarakat penyandang disabilitas melalui identifikasi program-program kerja yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas dari setiap ragam disabilitas.

Sejauh ini, upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah dijabarkan dalam 7 (tujuh) sasaran strategis yakni, Pendataan dan Perencanaan; Infrastruktur dan Layanan Publik yang Inklusif; Akses terhadap Politik dan Keadilan; Pemberdayaan dan Rehabilitasi; Inklusif untuk Tenaga Kerja dan Keuangan; Pendidikan, Seni dan Olahraga; serta Cakupan Layanan Kesehatan. Demi menyukseskan RAD PD, diperlukan kerjasama yang lebih luas dengan berbagai stakeholders maupun masyarakat DKI Jakarta.

Close Search Window