Berita Perencanaan|

Bappeda Provinsi DKI Jakarta pada hari Jumat lalu (6/10), menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Peluang & Tantangan Implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Menuju Net Zero Emission. Kegiatan ini diawali laporan Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bentuk optimisme dan dukungan untuk menurunkan angka emisi di Kota Jakarta, dengan menyambut baik akselerasi target penurunan emisi daerah yang mendukung pencapaian target nasional dan internasional. 

Dalam kegiatan FGD ini, selain perwakilan OPD Provinsi DKI Jakarta, turut hadir stakeholders, seperti perwakilan OPD Provinsi DKI Jakarta, BUMD Provinsi DKI Jakarta, Kementerian/Lembaga RI, hingga organisasi non pemerintah, akademisi, dan swasta. Diskusi pada FGD ini bertema seputar penyelenggaraan dan implementasi NEK, dengan narasumber perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, BATS Consulting, Badan Kebijakan Fiskal RI, dan RSM Indonesia.  

Selanjutnya, para peserta FGD dibagi menjadi 3 sesi panel, yakni Perencanaan, Regulasi, dan Tata Kelola; Implementasi NEK; dan Kerja Sama dan Pengelolaan Dana NEK. Poin-poin hasil sidang panel, yakni terdapat beberapa poin kesimpulan FGD dari sidang 3 panel dalam penyelenggaraan NEK, sebagai berikut:

Perdagangan karbon, RBP (result based payment), pungutan atas karbon dan mekanisme lainnya, berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021;

Tata laksana penerapan NEK tercantum dalam PermenLHK Nomor 21 Tahun 2022;

Dalam pengendalian emisi GRK pemerintah daerah  dapat berperan dengan:

membuat kebijakan mengenai pembangunan daerah;

melakukan mitigasi perubahan iklim; 

mengurangi emisi pada sektor dan subsektor; 

melaksanakan NEK yang meliputi dokumen perencanaan dan laporan hasil pelaksanaan; 

melakukan pembicaraan di bidang penyelenggaraan NEK baik mitigasi, adaptasi, peningkatan kapasitas;

Pembentukan instrumen NEK dan roadmap perdagangan karbon harus melibatkan seluruh stakeholders terkait;

Jakarta memiliki potensi besar untuk melakukan reduksi emisi lebih banyak lagi antara lain melalui penggunaan transportasi publik dan moda switch;

Perusahaan/entitas yang terlibat dapat bertransaksi maupun menginvestasikan hasil dari perdagangan bursa karbon.

Setelah poin-poin hasil sidang di atas pembahasan berikutnya dalam bentuk alokasi pendampingan implementasi NEK di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2024. Diharapkan melalui implementasi NEK ini dapat membantu mempercepat penurunan angka emisi di Kota Jakarta khususnya maupun di Indonesia pada umumnya.


Close Search Window