Berita Perencanaan|

Sesuai dengan pasal 343 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:

a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan /atau

b. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

Berdasarkan LRA semester pertama tahun 2022, terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan saat ini, termasuk di dalamnya kondisi dan kemampuan keuangan Daerah. Mengacu pada hal tersebut, maka RKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 perlu dilakukan penyesuaian secara rinci, beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan perubahan RKPD

antara lain:

1. Perkembangan Indikator yang tidak sesuai dengan asumsi KUA pada APBD penetapan 

antara lain adalah:

a. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran Iebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;

b. Adanya perubahan pada beberapa pos pendapatan daerah dari yang telah ditetapkan pada APBD penetapan; dan

c. Adanya kebijakan sektoral dan fungsional dari Pemerintah Pusat yang perlu direspon dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah agar terjadi sinkronisasi dan integrasi.

2. Terkait dengan keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja antara lain adalah:

a. Adanya pergeseran antar kegiatan dalam rangka penyesuaian atau perbaikan atas kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan untuk diganti dengan kegiatan penting lainnya yang bisa dilaksanakan; dan

b. Adanya pergeseran antar jenis belanja berupa perbaikan kode rekening.

3. Terkait dengan SILPA tahun sebelumnya yang dapat digunakan dalam tahun berjalan hasil audit BPK RI.

4. Upaya percepatan pencapaian target RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022.

Dengan adanya perubahan target pendapatan, belanja dan pembiayaan maka diperlukan penyesuaian terhadap struktur APBD tahun 2022 pada dokumen Perubahan APBD tahun 2022.

 

Link Dokumen terkait :

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022

Close Search Window