Berita Perencanaan|

Pada Senin (11/4), Bappeda Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Pembahasan Data Sasaran untuk Konvergensi Program dalam rangka Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun 2022. Acara dibuka dan dipimpin oleh Subkoordinator Bidang Sosial, Pemuda dan Olahraga Bidang Kesejahteraan Sosial Bappeda, Endiq Yogana. Tujuan pembahasan ini untuk melihat lebih detail sejauh mana data sasaran yang akan digunakan dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kota Administrasi Jakarta Utara.

Pembahasan ini mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar data yang digunakan tepat sasaran dan dapat dikonvergensikan dengan baik. OPD yang diundang di antaranya, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah, Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah; serta Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta.

Salah satu tujuan utama pembahasan data sasaran ini adalah membentuk program percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Jakarta Utara, yang nanti ke depannya seluruh wilayah di Provinsi DKI Jakarta akan menjadi perluasan pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, ditargetkan kemiskinan ekstrem mencapai 0% pada tahun 2024. Program pengentasan kemiskinan ekstrem ini sudah masuk ke dalam target Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026.

Konsep dan definisi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem memiliki perbedaan. Kemiskinan didefinisikan sebagai mereka yang hidup di bawah Garis Kemiskinan (GK) Rp. 472.525, atau setara dengan US $ 2,5 PPP per hari. Sementara itu, kemiskinan ekstrem adalah mereka yang hidup di bawah US $ 1,9 PPP per hari atau Rp. 358.233 per kapita per bulan. Dari daftar kecamatan yang masuk ke dalam kemiskinan ekstrem di Kota Administrasi Jakarta Utara, terdapat dua kecamatan yang menjadi prioritas yakni, Kecamatan Cilincing dan Kecamatan Koja.

Adapun 5 (lima) strategi penanggulangan kemiskinan ekstrem di Provinsi DKI Jakarta tahun 2022. Pertama, temukan yakni melalui data yang telah dikonvergensikan menjadi alasan dasar menentukan siapa saja yang termasuk ke dalam kemiskinan ekstrem. Kedua, KPI di mana data penduduk miskin ekstrem yang sudah diidentifikasi dijadikan KPI Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di tahun 2022 untuk Camat dan Lurah. Ketiga, memetakan kebutuhan intervensi untuk setiap rumah tangga. Keempat, konvergensi dan kolaborasi. Ini untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun dari sasaran intervensi yang luput dari program. Kelima, pantau dan evaluasi. Dalam strategi terakhir ini akan dilakukan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi, rapat koordinasi secara rutin, serta pemantauan dan evaluasi secara terpadu.

Close Search Window