Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dalam penyusunannya mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

RKPD memuat rancangan:

  1. Kerangka ekonomi daerah;
  2. Prioritas pembangunan daerah;
  3. Rencana kerja;
  4. Pendanaan indikatif; dan
  5. Prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat maupun daerah ataupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

Pada pelaksanaannya, penyusunan RKPD mengacu pada SPPN dengan menerapkan pendekatan:

  1. Politik;
  2. Teknokratik;
  3. Partisipatif;
  4. Atas-Bawah (top-down); dan
  5. Bawah-Atas (bottom-up).

Forum Konsultasi Publik (FKP) ini merupakan salah satu tahapan yang mengakomodasi pendekatan partisipatif dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 80 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan

Bapak/Ibu juga dapat melihat dan mengunduh Rancangan Awal RKPD Tahun 2025 pada link berikut:

Form ini adalah kanal saran dan masukan terhadap dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Saran dan masukan bapak/ibu akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2025


Close Search Window